You need to enable javaScript to run this app.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Perkuat Standar Proses Pendidikan Bermakna dan Reflektif di Madrasah

  • Selasa, 20 Januari 2026
  • Administrator
  • 0 komentar

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Perkuat Standar Proses Pendidikan Bermakna dan Reflektif di Madrasah

Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan. Regulasi ini menjadi acuan baru dalam penyelenggaraan pembelajaran pada seluruh satuan pendidikan formal, termasuk madrasah, guna menjamin mutu proses pendidikan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Penerbitan peraturan ini merupakan bagian dari penguatan Standar Nasional Pendidikan yang menekankan pentingnya proses pembelajaran sebagai jantung utama peningkatan kualitas pendidikan. Standar proses tidak hanya dipahami sebagai prosedur administratif, tetapi sebagai panduan strategis dalam menciptakan pengalaman belajar yang efektif dan berdampak nyata bagi peserta didik.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mengusung paradigma pembelajaran yang berorientasi pada pembelajaran bermakna, reflektif, dan menggembirakan. Paradigma ini menempatkan peserta didik sebagai subjek utama pembelajaran yang aktif, sadar tujuan, dan mampu mengaitkan pengetahuan dengan konteks kehidupan sehari-hari.

Bagi madrasah, regulasi ini memiliki relevansi yang kuat karena sejalan dengan misi pendidikan Islam yang menekankan keseimbangan antara pengembangan intelektual, spiritual, sosial, dan moral peserta didik. Proses pembelajaran diarahkan untuk membentuk insan beriman, berakhlak mulia, serta memiliki kecakapan hidup abad ke-21.

Standar proses pendidikan dalam regulasi ini mencakup tiga tahapan utama, yaitu perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Ketiga tahapan tersebut harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan dalam setiap kegiatan pembelajaran di madrasah.

Pada tahap perencanaan, guru madrasah diharapkan mampu menyusun perencanaan pembelajaran yang kontekstual, fleksibel, dan berorientasi pada kebutuhan serta karakteristik peserta didik. Perencanaan tidak hanya berfokus pada capaian materi, tetapi juga pada pengalaman belajar yang bermakna.

Pelaksanaan pembelajaran diarahkan agar berlangsung secara interaktif, inspiratif, dan menantang. Guru berperan sebagai fasilitator dan pembimbing yang mendorong peserta didik untuk berpikir kritis, berkolaborasi, serta mengembangkan potensi diri secara optimal.

Pembelajaran bermakna menjadi penekanan utama dalam standar proses ini, yaitu pembelajaran yang mampu menghubungkan materi ajar dengan realitas kehidupan, nilai-nilai sosial, serta tantangan masa depan. Dengan demikian, pembelajaran tidak berhenti pada penguasaan konsep, tetapi berlanjut pada penerapan dan penghayatan.

Selain itu, pendekatan reflektif dalam pembelajaran mendorong peserta didik untuk mengevaluasi proses belajar yang dialaminya, mengenali kekuatan dan kelemahan diri, serta menumbuhkan sikap tanggung jawab terhadap pembelajaran sepanjang hayat.

Aspek pembelajaran yang menggembirakan juga mendapat perhatian serius dalam regulasi ini. Suasana belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan diyakini mampu meningkatkan motivasi belajar serta membangun iklim madrasah yang positif dan kondusif.

Sejalan dengan itu, peran guru madrasah mengalami penguatan dan transformasi. Guru tidak lagi diposisikan semata sebagai penyampai materi, melainkan sebagai pendidik yang membimbing, menginspirasi, dan memfasilitasi tumbuhnya kesadaran belajar peserta didik.

Dalam hal penilaian, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan pentingnya penilaian proses pembelajaran yang bersifat autentik, objektif, dan berkelanjutan. Penilaian tidak hanya mengukur hasil akhir, tetapi juga memperhatikan keterlibatan, sikap, dan perkembangan kompetensi peserta didik.

Pendekatan penilaian ini memberikan ruang bagi refleksi diri, umpan balik konstruktif, serta perbaikan berkelanjutan dalam proses pembelajaran di madrasah.

Implementasi standar proses pendidikan berbasis pembelajaran bermakna dan reflektif diharapkan mampu meningkatkan kualitas lulusan madrasah yang unggul secara akademik, kuat dalam karakter, serta siap berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, madrasah diharapkan dapat melakukan penyesuaian dan penguatan praktik pembelajaran secara bertahap dan terencana, sehingga kebijakan ini benar-benar menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan pendidikan madrasah yang bermutu, relevan, dan berdaya saing. Penulis: Jiyanto,S.E kepala Madrasah MTs Negeri Manggarai

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Jiyanto, S.E

- Kepala Sekolah -

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pendidikan adalah produk kreatifitas yang sangat luar biasa, aktifitas pendidikan pada hakikatnya adalah sebuah usaha untuk...

Berlangganan
Banner